Pages

Minggu, 18 Maret 2012

Tugas Pengantar Hukum Bisnis

Batam re-ekspor 25 ton ikan berformalin dari Pakistan
BATAM (BisnisKepri): Stasiun Karantina Ikan Kelas I Batam akan memulangkan kembali 25 ton ikan impor asal Pakistan karena diketahui mengandung zat pengawet formalin.
Ashari Syarief, Kepala Stasiun Karantina Ikan Kelas I Batam, mengungkapkan pihaknya sudah memutuskan untuk mengambil tindakan tegas terhadap 25 ton ikan yang dipasok dari Pakistan oleh salah satu importir  ikan di Batam.
“Kami akan memulangkan kembali satu konteiner atau 25 ton ikan impor dari Pakistan yang kemarin kami amankan karena mengandung formalin,” ujarnya di Batam, Selasa 21 Februari.
Dia katakan, dari pemeriksaan pihaknya kontainer ikan impor itu sebenarnya sudah didukung dokumen perizinan impor dari Kementerian, namun  dari hasil uji laboratorium ikan-ikan tersebut positif mengandung bahan formalin.
“Sekarang tinggal persiapan untuk re-ekspor. Tidak dimusnahkan tapi dikembalikan ke negara asal, direncanakan besok,” bilangnya.
Sebanyak 25 Ton ikan impor itu diidentifikasi Stasiun Karantina di Pelabuhan Telagapunggur pada 14 Februari 2012 dimana kontainer yang memuat ikan tersebut milik salah satu importir ikan di Batam yakni, PT Bintan Nusantara Mulia.
Ironisnya, ikan-ikan impor berjenis gembung itu ternyata mengantongi sertifikat kelayakan dari otoritas terkait di pemerintahan Pakistan.
Menurut Syarief, pengambilan sampel uji laboratorium dilakukan dengan dua model, yakni dengan metode konvensional dan cepat.
Kedua metode yang digunakan untuk menguji itu sama-sama menyimpulkan bahwa ikan impor tersebut positif mengandung bahan formalin.
Dengan demikian, lanjutnya, sesuai aturan maka ikan impor itu harus dimusnahkan atau dire-ekspor.
“Pihak importirnya sendiri memilih dire-ekspor kembali ke negara asalnya,” kata Syarif.
Kendati demikian, pihak importir  tidak dikenakan sanksi, perusahaan itu dinilai tidak bersalah karena memiliki kelengkapan dokumen yang lengkap.
“Dokumen impornya lengkap. Sertifikat menyatakan ikannya sehat dari Pakistan. Sudah clear untuk impor,” jelasnya.
Namun jika perusahaan importir tidak segera mengurus re-ekspor,  maka ikan akan dimusnahkan.
Proses re-ekspor sendiri, kata dia, dilakukan paling lambat 14 hari setelah diamankan.
Ditambahkannya, Stasiun Karantina juga sudah meminta pemerintah pusat berkoordinasi dengan otoritas terkait di Pakistan.
“Kami minta pusat mengkomunikasikan ke negara asal. Kita minta dievaluasi prosedurnya dan dilakukan pengecekan ulang,” bilang Syarif.



    • Analisis Hasil Pengamatan/Argumen

  Berdasarkan hasil pengamatan saya terhadap kasus ini, PT. Bintang Nusantara Mulia-Indonesia telah mengimpor sebanyak 25 ton ikan kembung asal Pakistan yang ternyata mengandung formalin. Ikan ini di impor secara legal dan     PT. Bintang Nusantara Mulia mempunyai sertifikat kesehatan, sertifikat asal- usul barang, dan izin impor. Dalam sertifikat, dinyatakan ikan itu sehat. PT. Bintang Nusantara Mulia sudah melakukan 4 kali impor namun baru sekali ini ditemukan ikan yang mengandung formalin dalam ikan yang mereka impor oleh perusahaan Son of the sea 13-d deh ebrahim hycery korangi creek Karachi-Pakistan. Sehingga telah terjadi pelanggaran kontrak perjanjian, penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh perusahaan pengirim. Ikan tersebut memiliki sertifikat kesehatan dimana sertifikat dinyatakan ikan itu sehat, tetapi hasil tes laboratorium menunjukkan ikan tersebut mengandung formalin yang mana dapat membahayakan kesehatan bagi konsumen.
     Berdasar hukum yang melarang penggunaan formalin di Indonesia di antaranya UU No 7/1996 tentang Pangan di antaranya termasuk penggunaan bahan yang dilarang dipakai sebagai bahan tambahan pangan seperti formalin, pelakunya diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta, serta UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Stasiun Karantina Ikan Batam selaku pihak yang telah melakukan tes laboratorium terhadap ikan impor tersebut meminta pihak PT. Bintang Nusantara Mulia untuk segera mengirimkan kembali (reekspor) seluruh ikan ke negara asal. Selain mengalami kerugian di akibatkan ikan yang di impor mengandung formalin sehingga tidak dapat di jual, PT. Bintang Nusantara Mulia juga harus mengeluarkan biaya untuk mereekspor ikan tersebut untuk kembali ke negara asal dan telah di tipu oleh pihak pengirim. Apabila kasus ini berlanjut, maka pihak yang dirugikan/ penggugat dapat melanjutkan kasusnya ke pengadilan apabila pihak Son of the sea 13-d deh ebrahim hycery korangi creek Karachi tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan.

  • Ø  Implikasi Hukum : Implikasi Internasional

Pihak pengekspor yaitu Son of the sea 13-d deh ebrahim hycery korangi creek Karachi yakni badan usaha yang berasal dari negara Pakistan, merupakan unsur asing dalam sengketa ini.Dengan adanya unsur asing inilah permasalahan Hukum Internasional timbul. Titik pertalian masalahnya adalah antar badan usaha yang berbeda negara. Telah terjadi kerjasama bisnis dalam hubungan negara tersebut. Selanjutnya, apabila PT. Bintang Nusantara Mulia ingin melanjutkan kasusnya ke pengadilan, maka hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia sesuai dengan tempat dimana kegiatan dagang tersebut berjalan.

  • Ø  Masyarakat Hukum : PT. Bintang Nusantara Mulia-Indonesia

Masyarakat hukum dalam kasus in adalah PT. Bintang Nusantara Mulia-Indonesia. Karena PT. Bintang Nusantara Mulia telah dirugikan dan di tipu oleh perusahaan Son of the sea 13-d deh ebrahim hycery korangi creek Karachi yang telah mengekspor ikan berformalin. Dasar hukum yang melarang penggunaan formalin di Indonesia di antaranya UU No 7/1996 tentang Pangan di antaranya termasuk penggunaan bahan yang dilarang dipakai sebagai bahan tambahan pangan seperti formalin, pelakunya diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta, serta UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

  • Ø  Subjek Hukum : Son of the sea 13-d deh ebrahim hycery korangi creek Karachi-Pakistan

Subjek hukum dalam kasus ini adalah Son of the sea 13-d deh ebrahim hycery korangi creek Karachi-Pakistan. Dimana Son of the sea 13-d deh ebrahim hycery korangi creek Karachi-Pakistan sebagai pemegang kewajiban dan PT. Bintang Nusantara Mulia-Indonesia sebagai pemegang hak dalam kasus ini. Son of the sea 13-d deh ebrahim hycery korangi creek Karachi-Pakistan telah mengekspor ikan berformalin ke Indonesia dan telah melakukan pemalsuan dokumen sertifikat kesehatan ikan tersebut.

  • Ø  Objek Hukum : Ikan impor yang mengandung formalin

Objek hukum dalam kasus ini adalah ikan mengandung formalin yang di impor dari perusahaan Son of the sea 13-d deh ebrahim hycery korangi creek Karachi-Pakistan, dimana merupakan hak berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.

  • Ø  Akibat Hukum : Ikan berformalin yang telah di impor harus dikembalikan ke negara asalnya

Akibat hukum dalam kasus ini adalah Ikan berformalin yang telah di impor harus dikembalikan ke negara asalnya dikarenakan perbuatannya melanggar peraturan yang berlaku di negara Indonesia dan pihak Son of the sea 13-d deh ebrahim hycery korangi creek Karachi-Pakistan harus menggganti rugi atas kerugian yang telah ditimbulkan.

  • Ø  Peristiwa Hukum : PT. Bintang Nusantara Mulia-Indonesia merasa dirugikan atas perbuatan Son of the sea 13-d deh ebrahim hycery korangi creek Karachi-Pakistan yang telah mengirim ikan mengandung formalin

peristiwa hukum dalam kasus ini adalah PT. Bintang Nusantara Mulia-Indonesia merasa dirugikan atas perbutana Son of the sea 13-d deh ebrahim hycery korangi creek Karachi-Pakistan yang telah mengirim ikan mengandung formalin dan memalsukan dokumen sertifikat kesehatan dari ikan tersebut. Sehingga pihak importir mengalami kerugian disebabkan ikan yang tidak layak jual dan harus mengeluarkan biaya reekspor untuk mengembalikan ikan yang berformalin tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar